SURAT PERNYATAAN PENOLAKAN LAYANAN KESEHATAN VAKSINASI Assalamualaikum Wb.Wb. Hormat saya, Seperti telah kita ketahui dan pahami bersama didalam UU Praktik Kedokteran 29 tahun 2004. Hak Dan Kewajiban Pasien Pasal (52), pasien dalam menerima pelayanan pada praktik kedokteran mempunyai hak : 1. Mendapatkan penjelasan secara lengkap tentang tindakan medis sebagaimana dimaksud pasal 45 ayat (3) 2. Meminta pendapat dokter atau dokter gigi lain, 3. Mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis, 4. Menolak tindakan medis, dan 5. Mendapatkan isi rekam medis. Maka saya, yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Tempat & Tgl lahir : Jenis Kelamin : Alamat : Dengan ini, menyatakan menolak dilakukan tindakan vaksinasi / imunisasi. Setelah menerima segala informasi yang diberikan,.. Saya memahami Kewajiban seorang dokter untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan tindakan Baik Secara manfaat maupun Resiko/ Efek samping. Dalam hal ini pember...